Memastikan bahwa informasi elektronik tidak diketahui/bocor kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya
Memastikan bahwa pihak yang mengirimkan/membuat informasi elektronik tidak dapat menyangkal
Memastikan bahwa informasi elektronik dibuat atau dikirimkan oleh pihak yang sah/asli
Memastikan bahwa informasi elektronik tidak mengalami pengubahan/modifikasi selama disimpan atau dikirimkan (utuh)
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun
"PERATURAN BUPATI TUBAN NO 77 TAHUN 2021 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"Mudah dalam melakukan penandatanganan dokumen dengan tetap menjaga legalisas dokumen tersebut
"PERATURAN BUPATI TUBAN NO 21 TAHUN 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban"Copyright © Leno - Mobile App Landing Page Template by Inovatik